Page 25 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 25
Prosedur Pengajuan Cuti
1. Mahasiswa mengisi Formulir Pengajuan Cuti Akademik yang dapat diambil di Bagian
Administrasi Akademik.
2. Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah diisi kepada Dosen Wali.
3. Dosen Wali memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk dibawa kepada
Kepala Program Studi.
4. Kepala Program Studi memeriksa rekomendasi pengajuan cuti akademik beserta
lampiran Laporan Prestasi Mahasiswa dari Semester 1 hingga Semester yang berjalan
saat cuti akademik diajukan untuk memberikan persetujuan.
5. Mahasiswa membawa Formulir Pengajuan Cuti Akademik yang telah disetujui Kepala
Program Studi ke Bagian Administrasi Keuangan untuk melakukan pembayaran biaya
cuti akademik.
6. Mahasiswa memberikan Formulir Pengajuan Cuti Akademik ke Bagian Administrasi
Akademik. Pengajuan cuti akademik dianggap valid apabila memenuhi:
a) Ada rekomendasi dari Dosen Wali dan persetujuan Kepala Program Studi.
b) Bukti pembayaran biaya cuti akademik dari Bagian Administrasi Keuangan.
c) Surat Keterangan Bebas Pinjaman dari Kepala Perpustakaan.
7. Untuk dapat kuliah lagi di Semester berikutnya mahasiswa mengisi Formulir
Pengaktifan Kembali ke Bagian Administrasi Akademik.
Tabel 4 Biaya Administrasi Cuti Akademik
Biaya Cuti Biaya Penalti
Rp 500.000,- Rp 1.000.000,- Biaya Kuliah
Per Semester Per Semester
Mengajukan cuti tepat
Ya Tidak Tidak
waktu
BOP dan SKS
Mengajukan cuti tidak
Ya Ya tidak dapat
tepat waktu
ditarik
BOP masa cuti
Tidak mengajukan cuti
Tidak Tidak ditagih saat
(non-aktif)
mengajukan aktif
B. Pengajuan Aktif Kuliah
Prosedur mengajukan aktif kuliah bagi mahasiswa yang non-aktif pada suatu Semester
dan ingin berkuliah kembali pada Semester berikutnya:
1. Mahasiswa mengambil Formulir Aktivasi Kuliah di Bagian Administrasi Akademik.
2. Menyelesaikan semua kewajiban administrasi keuangan selama masa non-aktif yang
akan diinformasikan melalui Formulir Aktivasi Kuliah.
~ 25 ~
Copyright ESQ Business School