Page 30 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 30

BAB IV

                                         ADMINISTRASI PERPUSTAKAAN



               4.1  LAYANAN PERPUSTAKAAN

                   A.  Ketentuan umum
                              1.  Perpustakaan  STIMIK  ESQ  merupakan  salah  satu  fasilitas  kampus  yang  dapat
                                  digunakan oleh seluruh civitas STIMIK ESQ.
                              2.  Anggota  Perpustakaan  adalah  mahasiswa,  dosen  dan  karyawan  STIMIK  ESQ
                                  yang telah terdaftar sebelumnya.
                              3.  Setiap  pengunjung  wajib  mengisi  Buku  Tamu  untuk  kepentingan  pembuatan
                                  statistik pengunjung.
                              4.  Setiap  buku  yang  akan  dibawa  keluar  area  Perpustakaan  harus  melalui
                                  pencatatan staf Perpustakaan.
                              5.  Tidak diperkenankan untuk menyobek, membuat coretan/catatan atau merusak
                                  buku/majalah/jurnal yang menjadi koleksi perpustakaan.
                              6.  Meletakkan buku atau koleksi perpustakaan yang sudah selesai dibaca di meja
                                  pustakawan.  Pengunjung  tidak  perlu  mengembalikan  ke  tempat  semula/rak
                                  buku.
                              7.  Menjaga selalu suasana tenang dan kebersihan ruang perpustakaan.
                              8.  Tidak  diperkenankan  untuk  makan  &  minum  di  dalam  ruang  perpustakaan,
                                  aroma dan bekas makanan dan minuman sangat mudah mengundang binatang
                                  yang merusak koleksi.
                              9.  Memeriksa  dan  memastikan  tidak  ada  barang  yang  tertinggal  pada  saat
                                  meninggalkan ruang perpustakaan.
                              10. Selain  yang  telah  menjadi  anggota  perpustakaan  (mahasiswa,  dosen  dan
                                  karyawan STIMIK ESQ), pengunjung hanya diperkenankan membaca koleksi di
                                  dalam ruang perpustakaan STIMIK ESQ.
                              11. Bagi  peminjam  buku  yang  menghilangkan  buku,  wajib  mengganti  buku  yang
                                  hilang dengan judul buku yang sama atau subjek yang sama.
                              12. Dalam  kasus  pencurian  buku  atau  koleksi  lain  perpustakaan  STIMIK  ESQ
                                  dianggap merupakan tindak pidana dan diproses sesuai peraturan perundangan
                                  yang berlaku.
                              13. Denda    dikenakan   kepada   anggota   perpustakaan    yang   terlambat
                                  mengembalikan buku yang dipinjam atau menghilangkan buku. Keterlambatan
                                  pengembalian atau perpanjangan dikenakan biaya Rp 500/ hari/ eksemplar.

                      B.      Jam Layanan Perpustakaan
                                  Perpustakaan  STIMIK  ESQ  memberikan  layanan  kepada  civitas  dengan
                              ketentuan sebagai berikut :


                                                     Hari                     Waktu
                                                Senin s/d Jum’at           08.00/d 16.30 WIB


                                                           ~ 30 ~
   Copyright ESQ Business School
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35