Page 22 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 22
4. Dosen Pembimbing Skripsi adalah dosen yang diberikan tugas untuk melakukan
pembimbingan skripsi serta bertanggung jawab penuh atas keseluruhan kegiatan
bimbingan mahasiswa yang bersangkutan.
5. Keterangan lengkap mengenai penyusunan Skripsi dapat dibaca dalam Buku
Panduan Penyusunan Skripsi program studi terkait.
Ketentuan Pengambilan Skripsi
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,25.
2. Jumlah SKS yang telah ditempuh (termasuk SKS Skripsi yang akan diambil)
berjumlah yang disyaratkan oleh program studinya:
a. 126 SKS untuk Program Studi Manajemen.
b. 128 SKS untuk Program Studi Sistem Informasi.
c. 125 SKS untuk Program Studi Ilmu Komputer.
3. Telah mengambil dan lulus minimal nilai C untuk mata kuliah Metode
Penelitian.
4. Memiliki sertifikat kegiatan training:
1) Welcoming Week
2) Quantum Excellent
3) NLP
4) Public Speaking
5) Training Basic 4 Tingkat
6) Tahsin Qur’an STIMIK ESQ
7) Outbound
Ketentuan Sidang Skripsi
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,25.
2. Jumlah SKS yang telah ditempuh saat pengajuan sidang skripsi total berjumlah
yang disyaratkan oleh program studinya:
136 SKS untuk Program Studi Manajemen.
138 SKS untuk Program Studi Sistem Informasi.
135 SKS untuk Program Studi Ilmu Komputer.
3. Telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
Lembar persetujuan skripsi yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing
dan Kepala Program Studi.
Tiga buah laporan skripsi yang telah dijilid softcover.
O. Yudisium
Sidang Yudisium adalah evaluasi tahap akhir untuk memutuskan apakah
seorang mahasiswa telah memenuhi segala persyaratan kelulusan secara akademik
dan administratif serta layak untuk di wisuda.
Persyaratan Akademik
1. Lulus semua mata kuliah dengan nilai sekurang-kurangnya C.
2. Indeks Prestasi Kumulatif ≥ 2,25.
~ 22 ~
Copyright ESQ Business School