Page 26 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 26
3. Menyerahkan Formulir Aktivasi Kuliah beserta lampiran bukti pembayaran ke Bagian
Administrasi Akademik.
4. Mengikuti proses pendaftaran ulang dengan mengisi Formulir Rencana Studi (FRS)
sesuai dengan jadwal.
C. Pengumuman Nilai
1. Nilai dapat dilihat melalui AIS-EBS yang dapat diakses melalui
http://student.esqbs.ac.id dua minggu setelah periode Ujian Akhir Semester (UAS)
berakhir.
2. Jika nilai tidak tampil mahasiswa dapat melapor ke Bagian Administrasi Akademik.
3. Nilai yang tertera adalah nilai akhir atau final dan tidak dapat diubah dengan alasan
apapun tanpa persetujuan dari Kepala Program Studi mahasiswa bersangkutan.
D. Pindah Program Studi
Ketentuan Pindah Program Studi
1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada saat pengajuan perpindahan program studi.
2. Pengajuan pindah program studi dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun
kedua atau Semester keempat.
3. Perpindahan program studi hanya dapat dilakukan pada saat peralihan dari Semester
genap ke Semester ganjil (pengisian Formulir Rencana Studi di Semester genap).
4. Dampak perpindahan program studi adalah mata kuliah yang pernah ditempuh di
program studi asal yang tidak sesuai dengan kurikulum program studi yang dituju
tidak diakui di program studi baru.
5. Mahasiswa akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru sesuai dengan
program studi yang dituju.
6. Segala ketentuan pendaftaran dan biaya kuliah mengikuti periode tahun ajaran yang
baru.
Prosedur Pindah Program Studi
1. Mahasiswa mengambil Formulir Pengajuan Perpindahan Program Studi dan Formulir
Penyetaraan Nilai di Bagian Administrasi Akademik.
2. Melakukan diskusi dengan Kepala Program Studi mengenai alasan perpindahannya
untuk mendapat persetujuan.
3. Menemui Kepala Program Studi yang dituju dengan membawa seluruh Form Hasil
Studi (FHS) atau transkrip nilai terakhir untuk menentukan penyetaraan mata kuliah
yang diakui. Bila perlu dilakukan tes dan wawancara.
4. Mahasiswa memberikan persetujuan terhadap penyetaraan mata kuliah.
5. Mahasiswa menemui Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru untuk melakukan
pembelian dan pengisian Formulir Pendaftaran.
6. Mahasiswa menyerahkan kepada Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru:
a) Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan dilengkapi.
b) Formulir Pengajuan Perpindahan Program Studi yang telah disetujui Kepala
Program Studi dengan sepengetahuan Wakil Ketua I Bidang Akademik.
c) Formulir Penyetaraan Mata Kuliah yang ditandatangani Kepala Program Studi
yang dituju dan mahasiswa bersangkutan.
~ 26 ~
Copyright ESQ Business School