Page 26 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 26

3.  Menyerahkan Formulir Aktivasi Kuliah beserta lampiran bukti pembayaran ke Bagian
                             Administrasi Akademik.
                         4.  Mengikuti  proses  pendaftaran  ulang  dengan  mengisi  Formulir  Rencana  Studi  (FRS)
                             sesuai dengan jadwal.

                   C.    Pengumuman Nilai
                         1.  Nilai   dapat   dilihat   melalui   AIS-EBS   yang   dapat   diakses   melalui
                             http://student.esqbs.ac.id   dua minggu setelah periode Ujian Akhir Semester (UAS)
                             berakhir.
                         2.  Jika nilai tidak tampil mahasiswa dapat melapor ke Bagian Administrasi Akademik.
                         3.  Nilai yang tertera adalah nilai akhir atau final dan tidak dapat diubah dengan alasan
                             apapun tanpa persetujuan dari Kepala Program Studi mahasiswa bersangkutan.

                   D.    Pindah Program Studi
                         Ketentuan Pindah Program Studi

                         1.  Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada saat pengajuan perpindahan program studi.
                         2.  Pengajuan  pindah  program  studi  dilakukan  selambat-lambatnya  pada  akhir  tahun
                             kedua atau Semester keempat.
                         3.   Perpindahan program studi hanya dapat dilakukan pada saat peralihan dari Semester
                             genap ke Semester ganjil (pengisian Formulir Rencana Studi di Semester genap).
                         4.  Dampak  perpindahan  program  studi  adalah  mata  kuliah  yang  pernah  ditempuh  di
                             program  studi  asal  yang  tidak  sesuai  dengan  kurikulum  program  studi  yang  dituju
                             tidak diakui di program studi baru.
                         5.  Mahasiswa akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa  (NIM) baru sesuai dengan
                             program studi yang dituju.
                         6.  Segala ketentuan pendaftaran dan biaya kuliah mengikuti periode tahun ajaran yang
                             baru.

                          Prosedur Pindah Program Studi


                         1.  Mahasiswa mengambil Formulir Pengajuan Perpindahan Program Studi dan Formulir
                             Penyetaraan Nilai di Bagian Administrasi Akademik.
                         2.  Melakukan  diskusi  dengan  Kepala  Program  Studi mengenai  alasan  perpindahannya
                             untuk mendapat persetujuan.
                         3.  Menemui  Kepala  Program  Studi  yang  dituju  dengan  membawa  seluruh  Form  Hasil
                             Studi (FHS) atau transkrip nilai terakhir untuk menentukan penyetaraan mata kuliah
                             yang diakui. Bila perlu dilakukan tes dan wawancara.
                         4.  Mahasiswa memberikan persetujuan terhadap penyetaraan mata kuliah.
                         5.  Mahasiswa  menemui  Bagian  Penerimaan  Mahasiswa  Baru  untuk  melakukan
                             pembelian dan pengisian Formulir Pendaftaran.
                         6.  Mahasiswa menyerahkan kepada Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru:
                             a)  Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan dilengkapi.
                             b)  Formulir  Pengajuan  Perpindahan  Program  Studi  yang  telah  disetujui  Kepala
                                Program Studi dengan sepengetahuan Wakil Ketua I Bidang Akademik.
                             c)  Formulir  Penyetaraan  Mata  Kuliah  yang  ditandatangani  Kepala  Program  Studi
                                yang dituju dan mahasiswa bersangkutan.
                                                           ~ 26 ~
   Copyright ESQ Business School
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31