Page 21 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 21

untuk mata kuliah baru yang ditawarkan guna meningkatkan pencapaian nilai
                                  Indeks Prestasi.
                              2.  Semester Antara/Pendek hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun ajaran,
                                  yaitu pada periode setelah Semester genap dan sebelum Semester ganjil.
                              3.  Syarat untuk dapat mengikuti Semester Antara/Pendek:
                                      a.  Mahasiswa terdaftar aktif pada tahun akademik berjalan.
                                      b.  Mata  kuliah  yang  diambil,  mata  kuliah  baru  dan/atau  sudah  pernah
                                         ditempuh sebelumnya.
                                      c.  Telah melunasi semua kewajiban administrasi keuangan.
                              4.  Setiap mahasiswa dibatasi mengambil sebanyak-banyaknya 3 (tiga) mata kuliah
                                  atau  setara  dengan  total  9  SKS  dari  daftar  mata  kuliah  yang  ditawarkan  dan
                                  dikeluarkan oleh program studinya.
                              5.  Minimal peserta untuk satu mata kuliah per kelas adalah 8 (delapan) mahasiswa
                                  agar dapat dibuka. Bila peserta kurang dari jumlah tersebut maka kelas akan
                                  dibatalkan.
                              6.  Tata cara perkuliahan pada Semester Antara/Pendek sama dengan perkuliahan
                                  pada Semester reguler biasa.


                              Prosedur Pengambilan
                              1.  Mahasiswa  mengisi  Rencana  Studi  (FRS)  Semester  Antara/pendek  dengan
                                  memilih mata kuliah dari daftar mata kuliah yang dibuka untuk Semester yang
                                  akan berjalan.
                              2.  Formulir  Rencana  Studi  (FRS)  Semester  Antara/pendek  dapat  diakses  melalui
                                  alamat http://student.esqbs.ac.id.
                              3.  Dosen Wali akan memberikan status approve pada mata kuliah yang disetujui
                                  atau not-approve untuk mata kuliah yang tidak disetujui dan apabila Rencana
                                  Studi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan pengambilan beban studi dan
                                  prasyarat mata kuliah.
                              4.  Mahasiswa memeriksa status FRS dan melihat besaran biaya kuliah yang harus
                                  dilunasi.
                              5.  Setelah  melakukan  pembayaran,  mahasiswa  menyerahkan/mengunggah  bukti
                                  pembayaran melalui aplikasi. Untuk mendapatkan Official Receipt sebagai bukti
                                  pelunasan  mahasiswa  harus  mengajukan  secara  manual  kepada  bagian
                                  administrasi keuangan.

                  N.  Skripsi dan Sidang Skripsi
                              1.  Mahasiswa  mengambil  Skripsi  sebagai  mata  kuliah  penutup  dibawah
                                 pengawasan  Dosen  Pembimbing  Skripsi  yang  ditunjuk  oleh  Kepala  Program
                                 Studi.
                              2.  Skripsi  adalah  karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  oleh  seorang  mahasiswa  untuk
                                 memenuhi salah satu persyaratan memperoleh gelar Sarjana (S1).
                              3.  Bimbingan Skripsi adalah kegiatan akademik berupa pemberian bimbingan dan
                                 pengarahan  oleh  Dosen  Pembimbing  Skripsi  kepada  mahasiswa  yang  telah
                                 memenuhi persyaratan untuk melakukan penyusunan Skripsi.



                                                           ~ 21 ~
   Copyright ESQ Business School
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26