Page 28 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 28
5. Mengambil Surat Keterangan dan Transkrip Nilai Kumulatif di Bagian Administrasi
Akademik selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah seluruh berkas pengurusan
diterima.
G. Layanan Berkas
Layanan berkas dapat dilakukan di Bagian Administrasi Umum & Akademik dengan
jadwal layanan hari Senin – Jumat dari pukul 07.03 – 16.30 WIB.
Permintaan Surat
1. Mengajukan permohonan pembuatan surat melalui link: http://bit.ly/ebsrequest,
Informasi mengenai keperluan surat harus jelas dan lengka untuk memperlancar
proses pembuatan surat.
2. Berkas dapat diambil selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah permohonan
disubmit.
Legalisir Ijazah/Transkrip Nilai
1. Mahasiswa mendapatkan fotokopi legalisir ijazah dan transkrip sebanyak masing-
masing 5 lembar tanpa biaya.
2. Apabila ingin mengajukan permohonan legalisir tambahan di Bagian Administrasi
Akademik dengan membawa ijazah dan transkrip nilai asli. Biaya legalisir adalah Rp
2.000 per lembar.
3. Berkas dapat diambil selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah permohonan dengan
membawa Kartu Identitas (KTP) di Bagian Administrasi Akademik
Kartu Tanda Mahasiswa
1. Kartu Mahasiswa adalah kartu identitas mahasiswa STIMIK ESQ.
2. Kartu Mahasiswa akan ditarik pada saat mahasiswa:
a. Mengundurkan diri.
b. Pindah program studi.
c. Wisuda kelulusan.
3. Apabila hilang mahasiswa akan dikenakan biaya pembuatan ulang sebesar Rp
100.000,-.
~ 28 ~
Copyright ESQ Business School