Page 20 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 20

3.  Mahasiswa  yang  tidak  dapat  memenuhi  syarat  di  atas  tidak  diijinkan  untuk
                                 melanjutkan studinya pada program studi yang sama di lingkungan STIMIK ESQ
                                 dan akan dikenakan sanksi putus studi (DO/drop out).
                             4.  Pengecualian akan diberikan atas persetujuan dari Kepala Program Studi dengan
                                 catatan mahasiswa bersangkutan menandatangani Surat Komitmen melanjutkan
                                 studi dengan catatan.
                             5.  Pemberian sanksi putus studi diberikan melalui Surat Keputusan Ketua STIMIK
                                 ESQ.

                              Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir
                              1.  Evaluasi  terakhir  dilakukan  pada  akhir  batas  masa  studi  ditahun  ketujuh,
                                  termasuk   Semester    Antara/Pendek    (apabila   ada)   namun    tanpa
                                  memperhitungkan  Semester  dimana  mahasiswa  mengambil  cuti  akademik,
                                  terhitung  sejak  mahasiswa  bersangkutan  terdaftar  sebagai  mahasiswa  STIMIK
                                  ESQ.
                              2.  Mahasiswa dinyatakan lulus apabila pada saat dilakukan evaluasi terakhir:
                                     a.  Telah  menempuh  seluruh  SKS  yang  menjadi  syarat  kelulusan  dalam
                                         kurikulum program studi, termasuk Skripsi, tanpa nilai E.
                                     b.  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
                              3.  Mahasiswa  yang  tidak  dapat  memenuhi  syarat  di  atas  tidak  diizinkan  untuk
                                  melanjutkan studinya pada program studi yang sama di lingkungan STIMIK ESQ
                                  dan akan dikenakan sanksi putus studi (DO/drop out).
                              4.  Pemberian sanksi putus studi diberikan melalui Surat Keputusan Ketua STIMIK
                                  ESQ.

                  L.  Putus Studi
                              Putus studi adalah status yang diberikan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi
                              syarat untuk melanjutkan kuliah dikarenakan faktor-faktor di bawah ini:

                              1.  Tidak lolos Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama.
                              2.  Tidak lolos Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua.
                              3.  Tidak lolos Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir.
                              4.  Tiga  Semester  berturut-turut  tidak  melakukan  pendaftaran  ulang  (mengisi
                                 Formulir Pendaftaran Ulang) tanpa mengajukan cuti akademik.
                              5.  Melampaui batas masa studi yang telah ditetapkan.

                                 Sanksi  putus  studi  diberikan  setelah  adanya  peringatan  dari  Kepala  Program
                              Studi.  Penetapan  putus  studi  diberikan  dalam  bentuk  Surat  Keputusan  yang
                              dikeluarkan  oleh  Ketua  STIMIK  ESQ  atas  usulan  dan  rekomendasi  dari  Kepala
                              Program Studi.

                  M.  Semester Antara/Pendek

                              Ketentuan Semester Antara/Pendek

                              1.  Semester  Antara/Pendek  ditujukan  bagi  mahasiswa  yang  sudah  pernah
                                  menempuh  suatu  mata  kuliah  dan  berniat  untuk  memperbaiki  nilainya  dan

                                                           ~ 20 ~
   Copyright ESQ Business School
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25