Page 20 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 20
3. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi syarat di atas tidak diijinkan untuk
melanjutkan studinya pada program studi yang sama di lingkungan STIMIK ESQ
dan akan dikenakan sanksi putus studi (DO/drop out).
4. Pengecualian akan diberikan atas persetujuan dari Kepala Program Studi dengan
catatan mahasiswa bersangkutan menandatangani Surat Komitmen melanjutkan
studi dengan catatan.
5. Pemberian sanksi putus studi diberikan melalui Surat Keputusan Ketua STIMIK
ESQ.
Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir
1. Evaluasi terakhir dilakukan pada akhir batas masa studi ditahun ketujuh,
termasuk Semester Antara/Pendek (apabila ada) namun tanpa
memperhitungkan Semester dimana mahasiswa mengambil cuti akademik,
terhitung sejak mahasiswa bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa STIMIK
ESQ.
2. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila pada saat dilakukan evaluasi terakhir:
a. Telah menempuh seluruh SKS yang menjadi syarat kelulusan dalam
kurikulum program studi, termasuk Skripsi, tanpa nilai E.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
3. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi syarat di atas tidak diizinkan untuk
melanjutkan studinya pada program studi yang sama di lingkungan STIMIK ESQ
dan akan dikenakan sanksi putus studi (DO/drop out).
4. Pemberian sanksi putus studi diberikan melalui Surat Keputusan Ketua STIMIK
ESQ.
L. Putus Studi
Putus studi adalah status yang diberikan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi
syarat untuk melanjutkan kuliah dikarenakan faktor-faktor di bawah ini:
1. Tidak lolos Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama.
2. Tidak lolos Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua.
3. Tidak lolos Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Akhir.
4. Tiga Semester berturut-turut tidak melakukan pendaftaran ulang (mengisi
Formulir Pendaftaran Ulang) tanpa mengajukan cuti akademik.
5. Melampaui batas masa studi yang telah ditetapkan.
Sanksi putus studi diberikan setelah adanya peringatan dari Kepala Program
Studi. Penetapan putus studi diberikan dalam bentuk Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Ketua STIMIK ESQ atas usulan dan rekomendasi dari Kepala
Program Studi.
M. Semester Antara/Pendek
Ketentuan Semester Antara/Pendek
1. Semester Antara/Pendek ditujukan bagi mahasiswa yang sudah pernah
menempuh suatu mata kuliah dan berniat untuk memperbaiki nilainya dan
~ 20 ~
Copyright ESQ Business School