Page 24 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 24
2. Tanggal kelulusan yang diakui dan tercantum di ijazah adalah tanggal saat
dilakukannya Sidang Yudisium.
3. Berkas kelulusan (ijazah dan transkrip) dapat diperoleh setelah seluruh
persyaratan administrasi dipenuhi oleh mahasiswa pada saat jadwal
pengambilan berkas.
4. Prosedur dan persyaratan untuk mengikuti acara wisuda diatur secara terpisah.
Q. Gelar dan Sebutan
Gelar dan sebutan bagi lulusan STIMIK ESQ dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 3. Gelar dan Sebutan Lulusan
Program Studi Jenjang Gelar
Manajemen S1 Sarjana Manajemen / S.Mn
Sistem Informasi S1 Sarjana Komputer / S.Kom
Ilmu Komputer S1 Sarjana Komputer/ S.Kom
R. Batas Masa Studi
1. Masa studi adalah jangka waktu penyelesaian studi seorang mahasiswa
berdasarkan jenjang studi yang ditempuhnya yang dinyatakan dalam satuan
Semester.
2. Untuk jenjang studi Strata 1 (S1) batas masa studi yang diijinkan sesuai dengan
ketentuan dari pemerintah adalah selama-lamanya adalah 14 (empat belas)
Semester atau 7 (tujuh tahun).
3. Apabila mahasiswa tidak/belum dapat menyelesaikan studinya pada batas masa
studi yang ditetapkan, maka kepada mahasiswa tersebut dapat diberikan sanksi
putus studi (DO/drop out).
2.4 ADMINISTRASI MAHASISWA
A. Cuti Akademik
Ketentuan Cuti Akademik
1. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik mulai dari Semester 3 di mana cuti
dapat diajukan minimal 1 (satu) Semester atau maksimal 2 (dua) Semester berturut-
turut.
2. Persetujuan cuti akademik melalui proses evaluasi penilaian hasil belajar dan jumlah
SKS yang telah diambil dari Semester 1 (satu) hingga Semester yang terakhir berjalan
oleh Kepala Program Studi.
3. Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan masa studi jenjang S1, yaitu 14
(empat belas) Semester.
4. Batas maksimal cuti akademik yang dapat diambil adalah 4 (empat) Semester,
termasuk cuti berdasarkan sistem.
~ 24 ~
Copyright ESQ Business School