Page 24 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 24

2.  Tanggal  kelulusan  yang  diakui  dan  tercantum  di  ijazah  adalah  tanggal  saat
                                 dilakukannya Sidang Yudisium.
                              3.  Berkas  kelulusan  (ijazah  dan  transkrip)  dapat  diperoleh  setelah  seluruh
                                 persyaratan  administrasi  dipenuhi  oleh  mahasiswa  pada  saat  jadwal
                                 pengambilan berkas.
                              4.  Prosedur dan persyaratan untuk mengikuti acara wisuda diatur secara terpisah.

                  Q.  Gelar dan Sebutan
                              Gelar dan sebutan bagi lulusan STIMIK ESQ dapat dilihat pada tabel berikut ini.

                                                 Tabel 3. Gelar dan Sebutan Lulusan


                                Program Studi         Jenjang                 Gelar

                            Manajemen                   S1       Sarjana Manajemen / S.Mn
                            Sistem Informasi            S1       Sarjana Komputer / S.Kom
                            Ilmu Komputer               S1       Sarjana Komputer/ S.Kom


                  R.  Batas Masa Studi
                              1.  Masa  studi  adalah  jangka  waktu  penyelesaian  studi  seorang  mahasiswa
                                  berdasarkan  jenjang  studi  yang  ditempuhnya  yang  dinyatakan  dalam  satuan
                                  Semester.


                              2.  Untuk jenjang studi Strata 1 (S1) batas masa studi yang diijinkan sesuai dengan
                                  ketentuan  dari  pemerintah  adalah  selama-lamanya  adalah  14  (empat  belas)
                                  Semester atau 7 (tujuh tahun).

                              3.  Apabila mahasiswa tidak/belum dapat menyelesaikan studinya pada batas masa
                                  studi yang ditetapkan, maka kepada mahasiswa tersebut dapat diberikan sanksi
                                  putus studi (DO/drop out).

               2.4  ADMINISTRASI MAHASISWA

                   A.  Cuti Akademik


                       Ketentuan Cuti Akademik
                         1.  Mahasiswa  dapat  mengajukan  cuti  akademik  mulai  dari  Semester  3  di  mana  cuti
                             dapat diajukan minimal 1 (satu) Semester atau maksimal 2 (dua) Semester berturut-
                             turut.
                         2.  Persetujuan cuti akademik melalui proses evaluasi penilaian hasil belajar dan jumlah
                             SKS yang telah diambil dari Semester 1 (satu) hingga Semester yang terakhir berjalan
                             oleh Kepala Program Studi.
                         3.  Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan masa studi jenjang S1, yaitu 14
                             (empat belas) Semester.
                         4.  Batas  maksimal  cuti  akademik  yang  dapat  diambil  adalah  4  (empat)  Semester,
                             termasuk cuti berdasarkan sistem.



                                                           ~ 24 ~
   Copyright ESQ Business School
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29