Page 19 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 19

dimana K = SKS mata kuliah dan N = bobot nilai mata kuliah.


                                  IP  Kumulatif  (IPK)  adalah  jumlah  angka  mutu  (bobot  x  kredit)  dibagi  jumlah
                                  angka  kredit  secara  keseluruhan  dengan  ketentuan  2  (dua)  digit  di  belakang
                                  koma. Rumus perhitungannya adalah:






                                  dimana K = SKS mata kuliah, N = bobot nilai mata kuliah, dan Kum = kumulatif.



                  K.  Evaluasi Keberhasilan Studi


                              Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama
                             1.  Evaluasi  pertama  dilakukan  pada  akhir  tahun  kedua,  termasuk  Semester
                                  Antara/Pendek (apabila ada) namun tanpa memperhitungkan Semester di mana
                                  mahasiswa mengambil cuti akademik, terhitung sejak mahasiswa bersangkutan
                                  terdaftar sebagai mahasiswa STIMIK ESQ.
                             2.  Mahasiswa diizinkan untuk melanjutkan studinya di tahun ketiga apabila pada
                                  saat dilakukan evaluasi pertama:
                                     a.  Telah menempuh minimal 30 SKS tanpa E.
                                     b.  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
                             3.  Mahasiswa  yang  tidak  dapat  memenuhi  syarat  di  atas  tidak  diizinkan  untuk
                                  melanjutkan studinya pada program studi yang sama di lingkungan STIMIK ESQ
                                  dan akan dikenakan sanksi putus studi (DO/drop out).
                             4.  Pengecualian  akan  diberikan  atas  persetujuan  dari  Kepala  Program  Studi
                                  dengan  catatan  mahasiswa  bersangkutan  menandatangani  Surat  Komitmen
                                  melanjutkan studi dengan catatan.
                             5.  Pemberian sanksi putus studi diberikan melalui Surat Keputusan Ketua STIMIK
                                  ESQ.


                            Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua
                             1.  Evaluasi  kedua  dilakukan  pada  akhir  tahun  ketiga,  termasuk  Semester
                                 Antara/Pendek (apabila ada) namun tanpa memperhitungkan Semester dimana
                                 mahasiswa mengambil cuti akademik, terhitung sejak mahasiswa bersangkutan
                                 terdaftar sebagai mahasiswa STIMIK ESQ.
                             2.  Mahasiswa diijinkan untuk melanjutkan studinya di tahun keempat apabila pada
                                 saat dilakukan evaluasi kedua:
                                     a.  Telah menempuh minimal 75 SKS tanpa nilai E.
                                     b.  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.





                                                           ~ 19 ~
   Copyright ESQ Business School
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24