Page 19 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 19
dimana K = SKS mata kuliah dan N = bobot nilai mata kuliah.
IP Kumulatif (IPK) adalah jumlah angka mutu (bobot x kredit) dibagi jumlah
angka kredit secara keseluruhan dengan ketentuan 2 (dua) digit di belakang
koma. Rumus perhitungannya adalah:
dimana K = SKS mata kuliah, N = bobot nilai mata kuliah, dan Kum = kumulatif.
K. Evaluasi Keberhasilan Studi
Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Pertama
1. Evaluasi pertama dilakukan pada akhir tahun kedua, termasuk Semester
Antara/Pendek (apabila ada) namun tanpa memperhitungkan Semester di mana
mahasiswa mengambil cuti akademik, terhitung sejak mahasiswa bersangkutan
terdaftar sebagai mahasiswa STIMIK ESQ.
2. Mahasiswa diizinkan untuk melanjutkan studinya di tahun ketiga apabila pada
saat dilakukan evaluasi pertama:
a. Telah menempuh minimal 30 SKS tanpa E.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
3. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi syarat di atas tidak diizinkan untuk
melanjutkan studinya pada program studi yang sama di lingkungan STIMIK ESQ
dan akan dikenakan sanksi putus studi (DO/drop out).
4. Pengecualian akan diberikan atas persetujuan dari Kepala Program Studi
dengan catatan mahasiswa bersangkutan menandatangani Surat Komitmen
melanjutkan studi dengan catatan.
5. Pemberian sanksi putus studi diberikan melalui Surat Keputusan Ketua STIMIK
ESQ.
Evaluasi Keberhasilan Studi Tahap Kedua
1. Evaluasi kedua dilakukan pada akhir tahun ketiga, termasuk Semester
Antara/Pendek (apabila ada) namun tanpa memperhitungkan Semester dimana
mahasiswa mengambil cuti akademik, terhitung sejak mahasiswa bersangkutan
terdaftar sebagai mahasiswa STIMIK ESQ.
2. Mahasiswa diijinkan untuk melanjutkan studinya di tahun keempat apabila pada
saat dilakukan evaluasi kedua:
a. Telah menempuh minimal 75 SKS tanpa nilai E.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ≥ 2,00.
~ 19 ~
Copyright ESQ Business School