Page 16 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 16

 Fotokopi surat keterangan kematian/akta kematian.
                                           Fotokopi kartu keluarga.
                                 d.  Bencana alam/musibah.
                                           Surat keterangan dari pihak berwenang setempat (polisi/RT/RW).
                              2.  Menyerahkan  bukti  dokumen  pendukung  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari
                                 setelah hadir dikelas.

                  H.  Ujian Akhir Semester (UAS)


                            Ketentuan Ujian
                             1.  Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Semester berjalan dan namanya tertera
                                 pada Daftar Hadir untuk mata kuliah yang bersangkutan.
                             2.  Tidak terkena sanksi akademik.
                             3.  Telah  memenuhi  persyaratan  akademik  seperti  kehadiran,  administrasi
                                 keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
                             4.  Jumlah kehadiran minimal 70% atau 11 (sebelas) kali kehadiran.

                              Tata Tertib Ujian

                                Khusus bagi mahasiswa yang merasa bahwa jadwal ujian bentrok dengan jadwal
                              ujian yang lain, harap melaporkan kepada Academic Administration (BAA) sebelum
                              ujian dimulai.


                              Peserta ujian wajib:

                              1.  Hadir 15 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan lebih dari 30 menit tidak
                                 diperkenankan untuk mengikuti ujian.
                              2.  Mahasiswa berpakaian kemeja bebas, rapi dan sopan.  memakai sepatu berkaos-
                                 kaki. kecuali pada hari-hari tertentu disesuaikan dengan aturan dress-code yang
                                 telah diberlakukan.
                              3.  Mahasiswa memakai Jas Almamater EBS.
                              4.  Menempati  bangku/kursi  ujian  sesuai  dengan  nomor  yang  telah  ditentukan.
                                 Ketidaksesuaian  nomor  kursi  dengan  nama  peserta  dianggap  sebagai  usaha
                                 melakukan kecurangan yang berakibat digagalkannya ujian peserta.
                              5.  Mahasiswa membawa Kartu Ujian UAS.
                              6.  Mengenakan ID Card Mahasiswa sebagai identitas peserta ujian. Bagi yang tidak
                                 mengenakan  WAJIB  lapor  diri  ke  Bagian  Administrasi  Akademik  (BAA)  untuk
                                 mendapatkan Surat Ijin Mengikuti Ujian dari Academic Administrator.

                  I.  Evaluasi Perkuliahan
                                 Komponen penilaian yang berpengaruh terhadap keberhasilan evaluasi
                              perkuliahan mahasiswa adalah:
                              1.  Kehadiran
                                     Komponen untuk menentukan kelayakan mahasiswa untuk mengikuti Ujian
                                 Akhir  Semester  (UAS)  suatu  mata  kuliah.  Kehadiran  yang  disyaratkan  adalah
                                 sekurang-kurangnya 70% atau setara dengan 11 (sebelas) kali kehadiran.

                              2.  Assessment



                                                           ~ 16 ~
   Copyright ESQ Business School
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21