Page 14 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 14

Sabtu      : Jam 07.30 – 17.00 WIB.
                              3.  Waktu  kuliah  disesuaikan  dengan  jadwal  kuliah  yang  berlaku  pada  Semester
                                 berjalan.
                              4.  Transaksi perkuliahan yang berlaku adalah untuk sesi kuliah 2 SKS, 3 SKS dan 4
                                 SKS.
                              5.  Jika  diperlukan,  maka  waktu  perkuliahan  dapat  ditambahkan  pada  hari  lain
                                 dengan jadwal malam hari (18.30 – 21.00).


                  F.  Ruang Kuliah
                              Ruangan di Kampus ESQ untuk keperluan kuliah dan praktikum menggunakan
                              format lima digit sebagai berikut:


                                                   X.XXXX


                              Digit 1       : R untuk Ruang Kelas. Lab untuk Laboratorium Komputer
                              Digit 2 dan 3   : Lantai gedung Kampus ESQ
                              Digit 4 dan 5   : Nomor urut ruangan


                                              Contoh:


                                                   R.1901


                              Menunjukkan Ruang Kelas di lantai 19 dengan nomor urut 01.

                  G.  Perkuliahan dalam Kelas/Laboratorium

                            Ketentuan Kehadiran
                              1.  Kehadiran mahasiswa dianggap sah apabila namanya tertera dalam Daftar Hadir
                                 Mahasiswa yang tercetak secara manual dan yang tertampil secara daring dalam
                                 AISEBS.
                              2.  Mahasiswa  yang  tidak  terdaftar  namanya  dalam  mata  kuliah  yang  menjadi
                                 haknya wajib segera melapor ke Bagian Administrasi Akademik.
                              3.  Kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan sekurang-kurangnya adalah 70% atau
                                 11  (sebelas)  pertemuan  tatap  muka  di  kelas  atau  laboratorium  untuk  setiap
                                 mata kuliah yang ditempuhnya.
                              4.  Toleransi  keterlambatan  mahasiswa  adalah  30  menit  setelah  perkuliahan
                                 dimulai  dan  kehadiran  setelah  waktu  tersebut  maka  mahasiswa  bersangkutan
                                 dianggap tidak hadir.
                              5.  Mahasiswa  yang  berhalangan  menghadiri  perkuliahan  karena  sakit  wajib
                                 menyerahkan  bukti  pendukung  ke  Bagian  Administrasi  Akademik  selambat-
                                 lambatnya 7 (tujuh) hari setelah hari ketidakhadirannya.




                                                           ~ 14 ~
   Copyright ESQ Business School
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19