Page 12 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 12
Indeks Prestasi Beban Studi
Semester Berjalan Semester Berikutnya
≥ 3,00 Maks. 24 SKS
2,50 – 2,99 Maks. 21 SKS
2,00 – 2,49 Maks. 18 SKS
< 1,99 Maks. 15 SKS
C. Pengisian Formulir Rencana Studi (FRS)
Semua mahasiswa yang akan aktif kuliah pada Semester Ganjil, Semester Genap
dan Semester Antara/Pendek berikutnya wajib untuk melakukan pendaftaran ulang
dengan mengakses http://student.esqbs.ac.id.
1. Mahasiswa mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) dengan memilih mata kuliah
dari daftar mata kuliah yang dibuka untuk Semester yang akan berjalan.
2. Dosen Wali akan memberikan status approve pada mata kuliah yang disetujui
atau not-approve untuk mata kuliah yang tidak disetujui dan apabila Rencana
Studi telah sesuai dengan syarat dan ketentuan pengambilan beban studi dan
prasyarat mata kuliah.
3. Mahasiswa memeriksa status FRS dan melihat besaran biaya kuliah yang harus
dilunasi.
4. Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa menyerahkan/mengunggah bukti
pembayaran melalui aplikasi. Untuk mendapatkan Official Receipt sebagai bukti
pelunasan mahasiswa harus mengajukan secara manual kepada bagian
administrasi keuangan.
5. Beban studi maksimal yang boleh diambil dengan memperhatikan tabel beban
studi yang telah dijelaskan sebelumnya.
6. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang (FRS) dan tidak mengajukan
cuti akademik sampai batas waktu yang ditetapkan, maka STIMIK ESQ akan
memberikan status Non-Aktif kepada mahasiswa tersebut sampai dengan
mahasiswa tersebut melakukan pendaftaran ulang di Semester berikutnya dan
membayar biaya aktivasi status mahasiswa.
7. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebanyak 4 (empat)
Semester berturut-turut tanpa mengajukan cuti akademik akan diberikan sanksi
berupa pemutusan studi (DO/drop out).
D. Proses Batal Tambah Mata Kuliah (Add/Drop)
Batal tambah (Add/Drop) mata kuliah terdiri dari proses batal (membatalkan
mata kuliah yang telah diisi pada Rencana Studi) atau tambah (menambah mata
kuliah pada Rencana Studi).
Ketentuan Batal Tambah:
1. Perubahan Rencana Studi (FRS) harus mendapatkan persetujuan dari Dosen
Wali dan Kepala Program Studi.
~ 12 ~
Copyright ESQ Business School