Page 8 - Panduan Akademik 2020-2021 Flipping Book
P. 8
b. Kalender Akademik berfungsi sebagai pedoman untuk melakukan aktifitas akademik
selama satu Semester reguler yang berisi informasi mengenai jadwal kegiatan
administrasi dan perkuliahan, serta informasi rinci mengenai pelaksanaan sesi
perkuliahan. Kalender Akademik untuk tahun akademik 2020/2021 dapat dilihat
pada Lampiran di bagian belakang buku ini.
7. CUTI AKADEMIK Izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak megikuti kegiatan
akademik karena alasan tertentu. Cuti akademik dapat diambil dua kali selama masa
studi, maksimal dua Semester berturut-turut.
8. KEPALA PROGRAM STUDI Dosen di perguruan tinggi yang diangkat dengan tugas khusus,
mengajar dan mengepalai Program Studi.
9. DOSEN Tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar,
membimbing, dan atau melatih mahasiswa dalam melakukan penelitian maupun
pengabdian kepada masyarakat.
10. DOSEN WALI/PEMBIMBING AKADEMIK (PA) Dosen yang bertugas mendampingi dan
memberikan konsultasi akademis kepada mahasiswa selama masa kuliah, termasuk
menyusun rencana studi dan memberi pertimbangan dalam memilih mata kuliah dan
jumlah kredit yang akan diambil, sesuai perkembangan studi mahasiswa.
11. PROGRAM STUDI Kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan
pendidikan akademik dan atau profesional atas dasar suatu kurikulum.
12. GELAR AKADEMIK Sebutan profesi yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi. Gelar
dicantumkan pada ijazah bersama nama Program Studi dan tanggal lulus.
13. INDEKS PRESTASI KUMULATIF (IPK) Nilai keseluruhan mahasiswa dari beban studi yang
ia ambil dengan batas minimal 147 SKS sesuai program studi. IPK digunakan sebagai
predikat kelulusan seorang mahasiswa.
14. INDEKS PRESTASI SEMESTER (IPS) Tingkat keberhasilan seorang mahasiswa dalam suatu
program Semester. IP diukur dari jumlah nilai kredit mata kuliah yang diambil, dikalikan
dengan bobot masing-masing mata kuliah, dibagi dengan jumlah nilai kredit mata kuliah.
15. FORMULIR RENCANA STUDI (FRS) Formulir isian yang berisi rencana banyaknya SKS yang
diprogram untuk Semester mendatang. FRS diisi oleh mahasiswa bersama dosen PA
setiap awal Semester dengan memperhitungkan IP Semester sebelumnya.
16. FORMULIR HASIL STUDI (FHS) Formulir yang memuat hasil studi setiap mahasiswa per
Semester.
17. BATAL TAMBAH MATA KULIAH (ADD/DROP) Batal tambah (Add/Drop) mata kuliah
terdiri dari proses batal (membatalkan mata kuliah yang telah diisi pada Rencana Studi)
atau tambah (menambah mata kuliah pada Rencana Studi).
18. KARTU TANDA MAHASISWA (KTM) Kartu yang diberikan kepada mahasiswa yang sudah
menyelesaikan registrasi administrasi secara lengkap, berfungsi sebagai tanda bukti
bahwa mahasiswa terdaftar pada sebuah perguruan tinggi. KTM harus dibawa pada
setiap mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain atas penugasan kampus. KTM
~ 8 ~
Copyright ESQ Business School