Assalamu'alaikum Wr.Wb
Dear All Students
Universitas Ary Ginanjar
Bersama ini kami mengingatkan kembali kepada seluruh mahasiswa, bahwa salah satu syarat kepesertaan UAS adalah telah memenuhi syarat kehadiran minimal 70% atau maksimal ketidakhadiran 4x setiap mata kuliah/semester, ketidakhadiran kuliah dapat di klaim sebagai HADIR, dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sakit (rawat jalan)
- Surat keterangan sakit dari dokter dengan tanda tangan dan stempel dokter/klinik/rumah sakit
- Fotokopi resep obat dan stempel apotik
- Surat keterangan sakit dari dokter
- Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
- Fotokopi resep obat dan stempel apotik
- Fotokopi hasil cek laboratorium (bila ada)
c. Keluarga meninggal dunia
- Keluarga yang dianggap sah adalah kakek, nenek, suami, istri, anak, orangtua, saudara kandung
- Fotokopi surat keterangan kematian/akta kematian
- Fotokopi kartu keluarga
d. Bencana alam/musibah
- Surat keterangan dari pihak berwenang setempat (polisi/RT/RW)
2. Menyerahkan dengan mengisi form klaim perizinan kuliah dan meng-upload bukti dokumen pendukungnya (foto dokumen Surat Sakit, Bukan Scan dan Bukan Surat dari platform konsultasi kesehatan/halodoc), selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah hadir dikelas.
Mahasiswa yang mengajukan KLAIM Perizinan atas ketidakhadiran kuliah dengan mengisi link form berikut : bit.ly/upload_dokumenperizinan_perkuliahan klaim perizinan kuliah akan diproses jika dokumen pendukung lengkap dan memenuhi persyaratan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Administrasi & Layanan Akademik Mahasiswa
ESQ Business School
(Edited by BAA 2 - original submission Wednesday, 6 March 2024, 8:58 AM)
(Edited by BAA 2 - original submission Wednesday, 6 March 2024, 8:58 AM)
(Edited by BAA 2 - original submission Wednesday, 6 March 2024, 8:58 AM)